KOMPAS.com - Kota Metropolitan, seperti Jakarta, yang maju di bidang teknologi informasi ternyata bukan yang pertama kali menerapkan kartu identitas tunggal atau single identity number/SIN di Indonesia. Ternyata sebuah kabupaten ”miskin” di Bali yang merintisnya dan telah mencapai sukses.
Jembrana—kabupaten itu—bahkan telah berhasil menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara elektronis.
Anggapan bahwa penerapan teknologi informasi butuh biaya lebih tinggi dari pada cara konvensional untuk melayani urusan administrasi publik, ternyata keliru. Pendapat ini dipatahkan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang menggandeng Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (TIK-BPPT) Tatang A Taufik untuk membangun jejaring Jimbarwana Network atau JembranaNet pada tahun 2001.
Pembangunan JembranaNet terlaksana hanya berbekal komitmen pemimpin dan kebersamaan atau kegotongroyongan masyarakatnya. Untuk membangun jejaring, tiap simpul, baik itu di kantor desa maupun perguruan tinggi dan sekolah-sekolah hingga SD, sukarela merogoh koceknya beberapa juta rupiah untuk menyediakan seperangkat komputer dan akses ke internet dan telekomunikasi hingga membentuk telecenter.
Infrastruktur jaringan TIK itu merupakan pintu masuk bagi pengembangan aplikasi, bukan sekadar untuk mengakses informasi dan telekomunikasi, melainkan juga administrasi perkantoran serta layanan publik, seperti pengurusan surat identitas kependudukan hingga layanan kesehatan dan pendidikan secara elektronis.
Di sana diberlakukan satu nomor identitas untuk satu orang penduduk, untuk berbagai urusan administrasi. Nomor dan data itu dimuat di kartu cip. Dalam kartu ukuran 1 x 1 sentimeter persegi itu tersimpan beragam data, termasuk data biometrik, seperti sidik jari. Data ini bisa terus diperbarui sesuai kebutuhan pemegang kartu.
Kartu itu dilengkapi pengaman berupa sistem enkripsi atau pengacak guna melindungi akses transaksi uang dan info penting lainnya agar informasi dalam kartu tidak disadap.
Kartu ”sakti” itu juga diaplikasikan sebagai tanda bukti keabsahan seorang pemilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Kartu cip ini kunci penerapan sistem elektronik pada pemungutan suara (electronic voting), termasuk pada pilkada.
Kartu itu digunakan untuk verifikasi pemilih sehingga penyimpangan dalam proses pemilihan dapat dihindari. Ini didukung Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Sekali seseorang telah memberikan suaranya, maka kartu akan ditolak kotak verifikasi jika ia akan memilih di tempat lain.
Cara memilih pun sederhana, yaitu dengan menyentuhkan jarinya pada layar sentuh tepat di tanda gambar calon kepala daerah yang dipilihnya.
Cara ini memudahkan penduduk, termasuk yang awam sekalipun, dan mempercepat proses pemilihan dan penyelenggaraan pilkada. Tiap pemilih hanya butuh waktu 20 detik untuk memberikan suaranya sehingga waktu pemilihan jadi singkat. Waktu penghitungan suara pun singkat karena dilakukan secara otomatis atau online.
Pemilihan kepala dusun
Pemilihan secara elektronis, telah diterapkan pada pemilihan kepala dusun (pilkadus), sejak Juli 2009. ”E-voting dilaksanakan pada 54 pilkadus di Kabupaten Jembrana,” ujar Dewa Gede Agung Ary Candra, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jembrana.
Pemungutan suara secara elektronis itu bertujuan untuk menekan biaya penyelenggaraan pilkada. Penghematan biaya bisa lebih dari 60 persen dibandingkan pilkada konvensional dengan surat suara.
”Saat ini tengah disiapkan e-voting pemilihan kepala desa dan bupati yang akan dilaksanakan Juli nanti,” kata Dewa, akhir Februari di Kantor Pusat BPPT, Jakarta.
Saat ini, Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jembrana tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah, antara lain mengatur tentang e-voting.
Sebagai persiapan pelaksanaannya, kini dilakukan penyempurnaan sistem dan pembuatan prosedur operasi yang standar (SOP). ”SOP dibuat untuk memperkecil terjadinya penyimpangan dalam proses pemilihan dan penghitungan suara,” kata Samargi, Asisten Direktur Bidang Sistem Informasi dan Komputasi BPPT.
Keberhasilan Jembrana dalam menerapkan e-voting dan kartu cip menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam hal ini Depdagri untuk menerapkan sistem serupa di daerah lain.
Penerapan e-KTP saat ini telah dimulai di Padang, Yogyakarta, Makassar, dan Cirebon. Ini merupakan langkah awal untuk melakukan e-voting pada Pemilu tahun 2014.
Kabupaten Jembrana juga menjadi contoh sukses menerapkan jejaring TIK sehingga penyelewengan birokrasi dapat diatasi dan efisiensi anggaran tercapai. Hasilnya, pendapatan asli daerah menjadi 3 kali lipat.(KOMPAS/Yuni Ikawati)
Jembrana—kabupaten itu—bahkan telah berhasil menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara elektronis.
Anggapan bahwa penerapan teknologi informasi butuh biaya lebih tinggi dari pada cara konvensional untuk melayani urusan administrasi publik, ternyata keliru. Pendapat ini dipatahkan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang menggandeng Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (TIK-BPPT) Tatang A Taufik untuk membangun jejaring Jimbarwana Network atau JembranaNet pada tahun 2001.
Pembangunan JembranaNet terlaksana hanya berbekal komitmen pemimpin dan kebersamaan atau kegotongroyongan masyarakatnya. Untuk membangun jejaring, tiap simpul, baik itu di kantor desa maupun perguruan tinggi dan sekolah-sekolah hingga SD, sukarela merogoh koceknya beberapa juta rupiah untuk menyediakan seperangkat komputer dan akses ke internet dan telekomunikasi hingga membentuk telecenter.
Infrastruktur jaringan TIK itu merupakan pintu masuk bagi pengembangan aplikasi, bukan sekadar untuk mengakses informasi dan telekomunikasi, melainkan juga administrasi perkantoran serta layanan publik, seperti pengurusan surat identitas kependudukan hingga layanan kesehatan dan pendidikan secara elektronis.
Di sana diberlakukan satu nomor identitas untuk satu orang penduduk, untuk berbagai urusan administrasi. Nomor dan data itu dimuat di kartu cip. Dalam kartu ukuran 1 x 1 sentimeter persegi itu tersimpan beragam data, termasuk data biometrik, seperti sidik jari. Data ini bisa terus diperbarui sesuai kebutuhan pemegang kartu.
Kartu itu dilengkapi pengaman berupa sistem enkripsi atau pengacak guna melindungi akses transaksi uang dan info penting lainnya agar informasi dalam kartu tidak disadap.
Kartu ”sakti” itu juga diaplikasikan sebagai tanda bukti keabsahan seorang pemilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Kartu cip ini kunci penerapan sistem elektronik pada pemungutan suara (electronic voting), termasuk pada pilkada.
Kartu itu digunakan untuk verifikasi pemilih sehingga penyimpangan dalam proses pemilihan dapat dihindari. Ini didukung Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Sekali seseorang telah memberikan suaranya, maka kartu akan ditolak kotak verifikasi jika ia akan memilih di tempat lain.
Cara memilih pun sederhana, yaitu dengan menyentuhkan jarinya pada layar sentuh tepat di tanda gambar calon kepala daerah yang dipilihnya.
Cara ini memudahkan penduduk, termasuk yang awam sekalipun, dan mempercepat proses pemilihan dan penyelenggaraan pilkada. Tiap pemilih hanya butuh waktu 20 detik untuk memberikan suaranya sehingga waktu pemilihan jadi singkat. Waktu penghitungan suara pun singkat karena dilakukan secara otomatis atau online.
Pemilihan kepala dusun
Pemilihan secara elektronis, telah diterapkan pada pemilihan kepala dusun (pilkadus), sejak Juli 2009. ”E-voting dilaksanakan pada 54 pilkadus di Kabupaten Jembrana,” ujar Dewa Gede Agung Ary Candra, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jembrana.
Pemungutan suara secara elektronis itu bertujuan untuk menekan biaya penyelenggaraan pilkada. Penghematan biaya bisa lebih dari 60 persen dibandingkan pilkada konvensional dengan surat suara.
”Saat ini tengah disiapkan e-voting pemilihan kepala desa dan bupati yang akan dilaksanakan Juli nanti,” kata Dewa, akhir Februari di Kantor Pusat BPPT, Jakarta.
Saat ini, Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jembrana tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah, antara lain mengatur tentang e-voting.
Sebagai persiapan pelaksanaannya, kini dilakukan penyempurnaan sistem dan pembuatan prosedur operasi yang standar (SOP). ”SOP dibuat untuk memperkecil terjadinya penyimpangan dalam proses pemilihan dan penghitungan suara,” kata Samargi, Asisten Direktur Bidang Sistem Informasi dan Komputasi BPPT.
Keberhasilan Jembrana dalam menerapkan e-voting dan kartu cip menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam hal ini Depdagri untuk menerapkan sistem serupa di daerah lain.
Penerapan e-KTP saat ini telah dimulai di Padang, Yogyakarta, Makassar, dan Cirebon. Ini merupakan langkah awal untuk melakukan e-voting pada Pemilu tahun 2014.
Kabupaten Jembrana juga menjadi contoh sukses menerapkan jejaring TIK sehingga penyelewengan birokrasi dapat diatasi dan efisiensi anggaran tercapai. Hasilnya, pendapatan asli daerah menjadi 3 kali lipat.(KOMPAS/Yuni Ikawati)
sumber : www.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar