Mungkin kata-kata NPWP sering terdengar di sekitar kita terutama akhir-akhir ini sering muncul iklan di tv dari Direktorat Pajak yang menganjurkan kita untuk membuat NPWP biar ga susah nantinya. Apa sih NPWP itu? NPWP kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak.
Membuat NPWP mungkin sebagian orang mengira sangat ribet terutama dalam mengisi form pendaftaran. Tapi ga usah khawatir, jika Anda merasa kesulitan minta tolong aja sama petugasnya untuk memberi tahu atau sekalian diisiin he..he.. Nah syarat-syarat membuat NPWP itu gampang kok :
1. Foto copy KTP/identitas diri.
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
3. SK terakhir, kalo sebagai pegawai atau karyawan untuk PPh 21
4. Mengisi form pendaftaran.
Segitu aja kok, gampang kan? Ayo kita buat NPWP bagi Anda yang belum punya sebagai wujud kita menjadi warga negara yang patuh. Bagaimanapun juga pajak yang kita setorkan kepada negara adalah untuk membiaya pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar